Satreskrim Polres Gresik Tangkap Satu Lagi DPO Pelaku Gangster, Dua Buronan Masih Diburu

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat pers release penangkapan satu DPO gengster
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat pers release penangkapan satu DPO gengster

Gresik –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali membekuk satu pelaku gangster yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap warga di Kecamatan Dukun dan Panceng. Pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di wilayah Kecamatan Manyar.

Tersangka berinisial PRP (19) diamankan petugas di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya tersebut merupakan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2026 lalu.

Dalam aksi brutal tersebut, PRP diketahui ikut melakukan pemukulan terhadap korban serta merampas tas berisi handphone saat korban dalam kondisi tidak berdaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan terhadap satu orang DPO tersebut.

“Benar, tersangka ini turut membawa kabur tas milik korban beserta handphone yang berada di dalamnya,” ujar Ipda Andi, Selasa (27/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, PRP mengaku handphone hasil rampasan telah diserahkan kepada dua DPO lainnya, yakni DVT dan RZL, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Dari delapan tersangka, enam sudah kami amankan. Masih ada dua DPO yang terus kami kejar,” tegas Ipda Andi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa PRP ditetapkan sebagai DPO lantaran berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya akhirnya terhenti setelah tim Satreskrim berhasil melacak keberadaannya di Kecamatan Manyar.

AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut diprovokasi oleh tersangka YF (26), warga Kecamatan Kebomas. YF sebelumnya telah ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat penangkapan.

“Perannya sebagai provokator. Selain itu, tersangka juga ikut merampas handphone milik para korban saat kejadian,” jelas AKP Arya.

Selain delapan pelaku utama, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi gangster. Namun, kelimanya hanya dikenakan sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan, sekaligus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *