Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Sebanyak 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa dijadwalkan mengikuti Pilkades Gelombang I pada November 2026.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi desa, Pemkab Gresik mulai menyosialisasikan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Sosialisasi digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026), dan diikuti perwakilan kecamatan serta pemerintah desa.
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, yang memaparkan aspek teknis penerapan e-voting dalam Pilkades.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan penerapan e-voting merupakan bagian dari modernisasi tata kelola demokrasi desa yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Pada tahun 2026 akan dilaksanakan Pilkades Gelombang I di 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa. Secara keseluruhan terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang nantinya akan melaksanakan Pilkades,” ujarnya.
Menurut Washil, sistem e-voting dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan.
“Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan e-voting juga sejalan dengan kebijakan digitalisasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Meski membutuhkan dukungan anggaran dan infrastruktur digital, manfaat yang diperoleh dinilai jauh lebih besar.
“Manfaatnya mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” jelasnya.
Sementara itu, Andrari Grahitandaru menjelaskan bahwa sistem e-voting dirancang tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi pemilihan.
Pemilih akan melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data dinyatakan valid, pemilih menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara.
“Pemilih cukup memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik dan melakukan konfirmasi pilihan. Setelah itu sistem akan mencetak audit trail sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan,” terangnya.
Menurut Andrari, sistem yang digunakan juga dilengkapi sejumlah lapisan pengamanan, termasuk verifikasi identitas pemilih, perlindungan integritas data, serta mekanisme audit dan rekonsiliasi hasil pemungutan suara.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyebut saat ini pemerintah daerah bersama BRIN tengah menyiapkan berbagai tahapan pendukung penerapan e-voting.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga simulasi dan uji coba sistem.
“Melalui kolaborasi dengan BRIN, kami berharap penerapan e-voting dapat berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan yang ditetapkan, sehingga mampu menjadi proyek percontohan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.






