18.456 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Satpol PP Gresik Minta Pedagang Tak Langgar Aturan Cukai

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik saat lakukan razia rokok tanpa cukai.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik saat lakukan razia rokok tanpa cukai.

Gresik – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik masih menjadi perhatian serius. Dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil menyita 18.456 batang rokok ilegal dari lima lokasi berbeda.

Lokasi penyitaan tersebar di Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar. Barang bukti terbanyak ditemukan di kawasan Jalan Raya Kedanyang, Kecamatan Kebomas, yakni mencapai 6.048 batang rokok ilegal.

Selain itu, petugas juga mengamankan 4.148 batang di Jalan KH Brotonegoro, Kecamatan Manyar, 3.840 batang di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kecamatan Gresik, 3.300 batang di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas, serta 1.120 batang di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi ini penting agar pengawasan di lapangan semakin efektif sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Sinaga.

Menurutnya, operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi para pedagang agar memahami aturan mengenai peredaran barang kena cukai.

Petugas memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan. Karena itu, kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” jelasnya.

Sinaga menambahkan, keberhasilan operasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan bimbingan teknis yang sebelumnya diberikan Bea Cukai Gresik kepada personel Satpol PP. Melalui pembekalan itu, kemampuan petugas dalam mengenali berbagai modus peredaran rokok ilegal semakin meningkat.

Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

“Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP maupun Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *