Gresik – Polres Gresik mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja hingga puluhan ribu butir pil double L.
Operasi kewilayahan tersebut digelar mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.
Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.
“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan.
Selain mengamankan 17 tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ungkap 48 Ribu Pil Double L di Driyorejo
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L.
Sementara itu, pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Kasus peredaran pil double L juga diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka berinisial RFR bersama 3.410 butir pil double L.
Berdasarkan pemeriksaan, RFR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih menjadi DPO di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.
Polsek Driyorejo Amankan Sabu dan Ganja
Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.
Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial UAF yang kini masih berstatus DPO.
Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Barang Bukti Capai Rp130,5 Juta
Secara keseluruhan, nilai barang bukti narkotika yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta.
Nilai tersebut terdiri dari sabu dengan perkiraan harga sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik menegaskan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.






