Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Aksi di Tiga Lokasi Lain

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Gresik – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial FH (43) diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang petani.

Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, melaporkan kehilangan sepeda motor pada Kamis (6/8/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban datang ke sawah untuk memanen kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Saat berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga dan melakukan pengejaran.

Pengejaran berlanjut hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.

“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata AKP Wiwit.

FH selanjutnya dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Supra warna hitam bernopol L 3372 XQ. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

Setelah menangkap FH, polisi melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Balongpanggang.

Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan FH dalam sejumlah aksi pencurian maupun percobaan pencurian di wilayah Kabupaten Gresik.

Sedikitnya terdapat tiga lokasi yang turut didalami, yakni:

  • Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan No. 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026.
  • Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026.
  • Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, terkait perkara percobaan pencurian yang terjadi sekitar Juli 2026.

“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” jelas AKP Wiwit.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan perkara lain yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *