Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Cerme. Keduanya diamankan setelah polisi menemukan paket sabu seberat 0,286 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus permen pada dasbor sepeda motor.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme.
Keduanya diamankan polisi pada Selasa (1/9/2026) malam dalam rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Gresik melalui penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan YI yang sedang berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap YI dan sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE yang digunakannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram.
Paket tersebut ditemukan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor. Polisi menduga cara tersebut digunakan untuk menyamarkan dan mengelabui petugas.
Polisi Kembangkan Kasus ke Cerme
Pengungkapan tidak berhenti setelah YI diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari YI.
Dalam pemeriksaan, YI mengaku bahwa paket tersebut diambil bersama rekannya, HJN.
Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme. HJN kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket kristal putih yang diduga sabu, sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler.
Dua telepon seluler yang diamankan masing-masing berupa Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu. Kedua ponsel tersebut diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terancam Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selain membahayakan diri sendiri dan lingkungan, penyalahgunaan narkoba juga dapat membawa konsekuensi hukum.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” tandasnya.






