Dua Maling Motor Yang Lakukan Aksinya di Rumah Kos, Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Gresik Saat Patroli Rutin

Dua maling motor di rumah kos wilayah Kecamatan Kebomas, SA (37 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan MA (31 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Dua maling motor di rumah kos wilayah Kecamatan Kebomas, SA (37 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan MA (31 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Gresik – Dua pelaku maling motor yang beberapa hari lalu melakukan aksinya di rumah kos wilayah Kecamatan Kebomas akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Valenata (21 th) warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo yang indekos di Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya yakni Honda Scoopy W 5803 OG yang hilangn di parkira kos-kosan pada Senin (22/05/2023) lalu.

Setelah mendapat laporan dan mengkantongi ciri-ciri pelaku, Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika langsung bergerak cepat intenskan patroli rutin keliling Kota Gresik pada Jumat (26/05/2023) dini hari.

Pada saat lakukan patroli di perempatan Sidomoro Jalan Veteran , Kecamatan Kebomas tepatnya di depan Pos Polisi Sidomoro, anggota mendapati pengendara sepeda motor berboncengan. Salah satu dari pengendara tersebut terlihat menggunakan jaket yang sama dengan pelaku curanmor pada tanggal 22 Mei yang Viral di medsos.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, maling motor yang berhasil ditangkap berinisial SA (37 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan MA (31 th) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

“Para pelaku kami amankan di Jalan Raya Veteran, Perempatan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Jumat (26/5) dinihari,” tegasnya.

“Pada saat di ikuti gerombolan kendaraan tersebut masuk kedalam gang samping puskesmas Gending tanpa menunggu waktu yang lama kemudian mereka diberhentikan oleh petugas. Para pelaku  sempat mencoba untuk melarikan diri tetapi anggota sigap dan langsung diamankan. Pada saat di beri pertanyaan oleh Petugas tentang kelengkapan surat-surat kendaraan mereka tidak bisa menjawab dikarenakan tidak memilikinya. pada saat ditanyai kembali itu kendraan tersebut milik siapa ,ternyata kendraan tersbut hasil mencuri barusan sekitar pukul 01.30 wib yakni di daerah Suci. Selanjutnya para pelaku di bawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari hasil tangkapan tersebut, Resmob Polres Gresik amankan barang bukti berupa satu unit kendaraan honda scoppy milik korban, satu unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam kendaraan pelaku, satu unit Handphone, satu unit Kendraan sepeda motor satria FU warna merah yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan dua unit kunci T.

Selain pelaku dan barang bukti yang diamankan, setelah melakukan pengembangan Resmob Polres Gresik juga menetapkan tiga orang pelaku lagi sebagai DPO.

“Ada tiga pelaku lagi yang sedang kami buru,” Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Karena aksinya para pelaku pencurian, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *