Gresik – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Gresik tahun 2025 terus bergulir di kalangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik.
Dalam proses diskusi, muncul opsi Pemkab Gresik mengambil pinjaman daerah guna menutupi kekurangan anggaran, terutama untuk belanja infrastruktur yang diproyeksikan sebesar Rp419 miliar. Namun, Ketua DPRD Gresik yang juga Ketua Badan Anggaran, M. Syahrul Munir, menolak opsi ini.
Syahrul menjelaskan bahwa dalam rancangan KUA-PPAS 2025, pemerintah mengalokasikan belanja sebesar Rp3,7 triliun lebih, sedangkan pendapatan diperkirakan hanya Rp3,6 triliun.
Sesuai amanat undang-undang tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) maupun peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah, total anggaran sebesar Rp1,677 triliun akan digunakan untuk belanja wajib dalam pemenuhan mandatory spending.
Mandatory spending ini akan difokuskan untuk empat sektor. Antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengawasan,” tutur Syahrul
“Dari total belanja tersebut, Rp1,677 triliun akan digunakan untuk belanja wajib sesuai amanat undang-undang, yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengawasan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, belanja infrastruktur yang dianggarkan hanya mencapai 14 persen dari batas minimal 40 persen, yakni sebesar Rp419 miliar. Dengan adanya kekurangan Rp111 miliar untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, opsi pengajuan pinjaman daerah muncul.
Namun, Syahrul menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan opsi pinjaman tersebut. Ia lebih memilih agar pemerintah fokus meningkatkan pendapatan daerah dan memanfaatkan dana dekonsentrasi dari pusat yang dititipkan di provinsi.
“Jika pinjaman daerah memang harus diajukan, harus seminim mungkin nilainya. Ini masih akan dibahas juga melalui komisi-komisi nantinya,” tuturnya.
Syahrul juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target mencapai Rp1,480 triliun, serta optimalisasi sektor pajak yang sering terlewat akibat database wajib pajak yang tidak terbarui dan minimnya inovasi pajak.
“Pendapatan yang kita upayakan harus digenjot secara realistis agar kondisi fiskal daerah bisa sehat, bahkan surplus pada tahun 2025,” tegas Syahrul.
Di sisi lain, ia mengkritisi ketidaksesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 yang mematok pendapatan APBD sebesar Rp4,1 triliun dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 yang hanya diproyeksikan sebesar Rp3,5 triliun. Sedangkan di rancangan awal KUA PPAS 2025 yang diserahkan ke DPRD Gresik sebesar Rp3,6 triliun.






