Notaris PPAT Gresik Husain Basri Bantah Tuduhan Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah di Banjarsari

Notaris PPAT Husen Basri (kanan) dan Freelance pengurus siteplan Masood Zuanes (kiri)
Notaris PPAT Husen Basri (kanan) dan Freelance pengurus siteplan Masood Zuanes (kiri)

Gresik – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Husain Basri membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah mempersulit proses pengurusan surat hak milik atas tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Dalam klarifikasinya, notaris tersebut menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media online tidak benar dan sangat merugikan reputasinya sebagai pejabat publik. Ia menyebut bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap profesi notaris dan PPAT.

“Saya tidak pernah membuat akta notariil maupun akta PPAT terkait jual beli tanah atau rumah yang dipersengketakan di lokasi tersebut, yang melibatkan RAL sebagai pembeli dan pihak lain yang tidak saya kenal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud dalam pemberitaan telah memiliki Sertipikat Hak Milik dengan NIB: 12.09.0000.12636.0 atas nama Achsin, dengan luas 1.188 meter persegi. RAL membeli sebagian dari tanah tersebut melalui pemilik sebelumnya.

Adapun pengurusan yang disebut-sebut dalam pemberitaan berkaitan dengan dokumen siteplan sebagai syarat pemecahan sertifikat, yang diurus oleh seorang freelancer yang dikenalnya secara pribadi. Ia menegaskan tidak pernah menerima imbalan apapun dalam proses tersebut.

“Saya hanya diminta untuk membuat surat keterangan bahwa siteplan masih dalam proses pengurusan dan mengalami revisi. Surat itu saya keluarkan dengan nomor 259/HB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025,” jelasnya.

Namun, sehari setelahnya, ia memutuskan untuk membatalkan surat tersebut melalui dokumen bernomor 264/HB/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Keputusan ini diambil demi menjaga netralitasnya sebagai pejabat yang harus berdiri di tengah dalam situasi yang masih mengandung perselisihan antar pihak.

“Sampai saat ini belum ada penyelesaian dari para pihak terkait, sehingga saya memilih untuk tetap bersikap profesional dan netral,” tutupnya.

Notaris tersebut berharap klarifikasi ini bisa membuka pemahaman semua pihak dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar serta berpotensi merusak nama baiknya sebagai pejabat negara.

Sementara itu Masood Zuanes selaku freelance  yang menangani pengurusan tanah tersebut membenarkan bahwa  sebelum pemecahan sertifikat harus diurus siteplan nya dahulu.

“ Jadi yang meminta surat keterangan untuk pengurusan siteplan dari pihak Notaris yakni dari kami sendiri selaku owner, dan yang mengurusi pun dari kami bukan pak Husain. Untuk pegurusan siteplan saat ini kami sudah ada tanda terima dari Dinas Perizinan Kabupaten Gresik dan masih mekelengkapi berkas – berkas,” kata Masud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *