DPRD Gresik Dukung Penerapan Zero ODOL, Desak Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkut

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir

Gresik – Persoalan angkutan Over Dimension and Over Load (ODOL) masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Gresik. Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan aturan Zero ODOL demi keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.

“Sebagai kota industri, Gresik sangat terdampak oleh kendaraan ODOL yang merusak jalan. Saya mendukung penerapan Zero ODOL, namun pemerintah pusat juga harus hadir dalam mengatur tarif jasa angkut secara rinci,” kata Syahrul Munir, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur tarif jasa angkutan barang berdasarkan jenis muatan, bobot, dan jarak tempuh. Hal tersebut membuat pelaku usaha jasa angkut tertekan dan kesejahteraan sopir menjadi terabaikan.

Kerusakan Infrastruktur Akibat ODOL

Angkutan ODOL diketahui berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan. Beban berlebih dari kendaraan ODOL mempercepat kerusakan permukaan, struktur, dan pondasi jalan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kendaraan ODOL mempercepat usia jalan menjadi lebih pendek, padahal anggaran pemeliharaan jalan sangat besar. Ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Tahapan Penegakan Aturan Zero ODOL

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan bersama kepolisian saat ini sedang melakukan sosialisasi penegakan aturan Zero ODOL di Gresik. Penegakan ini dilakukan bertahap:

  • 1–30 Juni 2025: Sosialisasi

  • 1–13 Juli 2025: Peringatan

  • 14–27 Juli 2025: Penegakan hukum dalam Operasi Patuh

Fokus penegakan akan dilakukan di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan jalan tol.

Perlu Aturan Tarif Angkutan yang Jelas

Syahrul menilai, masih adanya celah hukum dalam pengaturan tarif angkutan barang menjadi penyebab maraknya ODOL. Saat ini, penetapan tarif hanya berdasar kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berbeda dengan angkutan umum yang tarifnya diatur melalui tarif batas atas dan bawah, angkutan barang justru belum memiliki acuan tarif resmi. Ini yang harus dibenahi agar iklim usaha tetap sehat dan sopir tetap sejahtera,” tegasnya.

Dengan langkah konkret dan kebijakan yang adil, Syahrul berharap penerapan Zero ODOL dapat berlangsung optimal tanpa mengorbankan pelaku usaha kecil maupun pengemudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *