Gresik – Pemerintah Desa Laban, Kecamatan Menganti, menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik untuk mengedukasi warga terkait penanggulangan serta pemanfaatan sampah. Edukasi ini menekankan pentingnya larangan membakar sampah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah.
Penjabat (PJ) Kepala Desa Laban, Hadi Purwanto, mengatakan kolaborasi ini dilakukan bertepatan dengan kegiatan kerja bakti di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Desa Laban yang mengalami kelebihan kapasitas.
“TPS kami sudah meluber. Bahkan warga dari luar Desa Laban juga membuang sampah di sini, sehingga volumenya jauh melebihi kapasitas,” ujar Hadi saat memantau kerja bakti, Rabu (18/6/2025).
Agar warga tidak membakar sampah yang dilarang dalam perundang-undangan pihak desa mendatangkan tim pengolahan dan pelayanan sampah dari DLH Gresik. Mereka memberikan pelatihan langsung tentang cara mendaur ulang (recycle) sampah agar menjadi lebih bermanfaat.
Kepala UPT Pengolahan Sampah DLH Gresik, Purwanintyas Noor Mariyansyah, memaparkan kepada warga konsep pengelolaan sampah melalui metode 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle.
“Metode 3R adalah cara mengurangi jumlah sampah, memanfaatkan kembali barang-barang yang masih bisa digunakan, dan mendaur ulang sampah menjadi produk baru,” jelasnya.
Kegiatan ini juga diikuti langsung oleh PJ Kades Hadi Purwanto bersama Sekretaris Desa Wawan Asnuri serta perangkat desa lainnya.
Hadi berharap, edukasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. “Dengan menerapkan konsep 3R, selain mengurangi jumlah dan dampak sampah, masyarakat juga semakin sadar pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.






