DPRD Gresik Desak Usut Dugaan Pungli UMKM di Car Free Day WEP

CFD Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto
CFD Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto

Gresik – DPRD Gresik merespons serius dugaan pungutan liar (pungli) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin berjualan di area Car Free Day (CFD) sekitar Gedung WEP, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat di lingkungan Disparekrafbudpora Gresik harus ditelusuri tuntas.

“Kami minta kasus ini ditelusuri. Jika benar ada oknum ASN atau pejabat terlibat, harus diusut tuntas, Oknum-oknum model seperti ini wes harus ilang” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Selaku koordinator Komisi II, ia meminta komisinya mengagendakan rapat kerja dengan OPD terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Nurhamim, indikasi pungli muncul karena tarif resmi yang ditetapkan paguyuban UMKM sebenarnya sebesar Rp50 ribu per pelaku usaha, namun muncul laporan adanya permintaan uang antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk mempercepat proses mendapatkan stand.

“Kalau biayanya resmi Rp50 ribu, tapi ada yang dimintai Rp300–500 ribu, itu kan masuk pungli,” tegasnya.

Politikus senior Golkar yang akrab disapa Anha itu juga meminta kepala OPD terkait tidak ragu memberi sanksi tegas jika terbukti ada ASN atau pejabat yang bermain.

“Harus ada tindakan tegas kepada mereka yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.” tambah Anha.

Ia mengingatkan bahwa UMKM seharusnya didorong dan difasilitasi, bukan justru dipersulit melalui praktik tidak resmi.

“UMKM kita masih banyak yang ekonominya belum baik. Harusnya dibantu, bukan dipungli. Cek kebacute,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan adanya dugaan praktik pungli untuk mempercepat antrian stand CFD. Menurut penggerak UMKM Gresik, M. Ismail Fahmi, aturan paguyuban melalui AD/ART telah menetapkan biaya pendaftaran resmi sebesar Rp50.000.

Namun ia menemukan adanya permintaan pembayaran Rp300–500 ribu oleh oknum tertentu.

“UMKM yang daftar resmi sudah antre sejak 2023 dan jumlahnya sekitar 100-an. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal,” ujarnya.

Fahmi juga mempersoalkan temuan adanya kewajiban transfer dana ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang seharusnya digunakan.

“Rekening paguyuban itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan.” terangnya.

Ia mengaku telah menyampaikan langsung keluhan tersebut kepada penanggung jawab CFD dan Kepala Disparekrafbudpora Saifudin Ghozali, serta meminta agar sistem pendaftaran ditertibkan.

“Ini menyangkut UMKM. Harusnya sesuai semangat Nawa Karsa (Bela Beli Produk UMKM). Tapi kok masih ada dugaan pungli di CFD yang berada di bawah Disparekrafbudpora.” tambah Fahmi.

Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, saat dikonfirmasi mengatakan telah meminta paguyuban CFD melakukan penelusuran internal.

“Kita sudah meminta paguyuban menelusuri apakah berita itu benar atau tidak. Kami beri waktu 2–3 hari ke depan.” ungkap Gozali.

Ia menegaskan komitmen memberikan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti.

“Kalau memang ada oknum yang benar melakukan itu, maka akan kami minta untuk diberi sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan” tutupnya.

Bagi pelaku UMKM, CFD merupakan ruang penting untuk meningkatkan pendapatan. Mereka berharap evaluasi segera dilakukan agar pengelolaan CFD kembali berjalan transparan dan adil.

Hingga kini, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal. Sementara publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjamin tata kelola CFD yang bersih dan bebas pungli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *