Gresik – Gugatan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 yang diajukan oleh M. Ali Murtado di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak oleh hakim Ketua MK Suhartoyo.
Dengan adanya penolakan tersebut, kemenangan pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif (Yani-Alif) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2024–2029 dinyatakan sah.
Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan bahwa pihaknya bersama KPU kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun, untuk jadwal penetapan pasangan Yani-Alif masih menunggu salinan putusan dan instruksi dari KPU RI.
“Kita melakukan penetapan pasangan Yani-Alif sebagai calon bupati dan wakil bupati Gresik terpilih setelah mendapatkan instruksi dari KPU RI,” kata Taufik, Rabu (5/2/2025).
Sementara, Wakil Bupati Gresik terpilih dr. Asluchul Alif mengaku bersyukur atas putusan dari MK yang menolak gugatan PHPU. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu.
“Terimakasih untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gresik. Kami mohon doanya untuk menuju pelantikan agar diberi kelancaran. Doakan kami supaya bisa amanah dan bisa membawa masyarakat sejahtera serta lebih maju lagi,” ungkap dr. Alif.






