Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Pondok Pesantren (Ponpes), penguasaan tanah negara di sempadan sungai, serta penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Gresik.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp400 juta yang diberikan kepada Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi tahun anggaran 2019 telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah 27 saksi kami periksa, mulai dari unsur yayasan, Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa, hingga beberapa santri,” jelas Nana dalam konferensi pers, Rabu (16/07/2025).
Ia membeberkan, kasus bermula dari proposal pembangunan asrama santri. Namun saat dana cair, pihak yayasan justru membeli tanah atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan.
“Karena tidak dibangun asrama dan dana dialihkan ke aset pribadi, negara dirugikan secara total sebesar Rp400 juta,” tegasnya.
13 Perusahaan Diduga Kuasai Sempadan Sungai
Selain dana hibah, Kejari juga tengah mengusut dugaan penguasaan ilegal lahan negara di sepanjang sempadan Sungai Bengawan Solo dan Sungai Brantas.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat 13 perusahaan yang diduga menguasai tanah negara tanpa izin resmi.
“Saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Jika terbukti, negara jelas dirugikan,” tambah Nana yang didampingi Kasi Pidsus Alifin N Wanda dan Plt Kasi Intelijen Bonar Satria W.
Dana Pilkada Rp64 Miliar Diusut, Rp7,8 Miliar Dikembalikan
Perkara ketiga yang tengah diusut Kejari Gresik adalah dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD untuk Pilkada 2024 yang dikelola oleh KPU Gresik. Total anggaran Pilkada mencapai Rp64 miliar.
“Kami tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Saat ini masih dalam tahap pulbaket,” ujar Nana.
Dalam proses awal pengumpulan data, Kejaksaan telah memanggil Ketua KPU Gresik, bendahara, serta sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menariknya, setelah pemeriksaan awal dilakukan, KPU Gresik mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp7,8 miliar ke kas daerah.
“Dana dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada April 2025,” ujar Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan.
Kejari Pastikan Proses Tetap Berlanjut
Meski dana telah dikembalikan, Kejari Gresik memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan.
“Pengembalian dana tidak menghentikan proses hukum. Kami tetap akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” tegas Nana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Alifin N Wanda menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini juga didorong oleh informasi dari masyarakat dan pemberitaan media.






