Kepala BPKP RI Apresiasi Satgas PKH Ungkap Kasus Illegal Logging Rp 240 Miliar di Gresik

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap kasus illegal logging besar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp240 miliar.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap kasus illegal logging besar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp240 miliar.

Gresik – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Muhammad Yusuf Ateh, memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas keberhasilannya mengungkap kasus illegal logging besar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp240 miliar.

Kunjungan kerja tersebut berlangsung di kawasan Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025), dan dihadiri jajaran pejabat tinggi lintas lembaga, antara lain Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, serta Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif. Turut hadir pula Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P. Marpaung dan pejabat kementerian/lembaga terkait lainnya.

Kehadiran para pejabat lintas instansi tersebut menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menindak tegas kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara.

Dalam paparannya, Kasatgas Garuda Mayjen TNI Doni Tri, yang juga bagian dari Satgas PKH, menjelaskan kronologi kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara. Ia memaparkan bahwa penegakan hukum ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kasus ini berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal seluas 146 hektare milik masyarakat, perusahaan tersebut justru merambah hingga 597 hektare sejak 2023,” ungkap Mayjen Doni Tri.

Setelah dilakukan investigasi, pelaku diketahui berupaya melarikan diri menggunakan kapal bermuatan hasil tebangan. Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.

“Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 meter kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp240 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik di hulu maupun di hilir rantai perdagangan hasil hutan ilegal tersebut.

Usai pemaparan, Kepala BPKP RI bersama jajaran pejabat tinggi meninjau langsung tumpukan kayu hasil sitaan yang menjadi barang bukti. Kegiatan dilanjutkan dengan konferensi pers, foto bersama, serta penyerahan simbolis barang bukti kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP) Gresik), sebelum ditutup dengan ramah tamah.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pers rilis pengungkapan kasus illegal logging yang ditangani Satgas PKH.

“Satgas PKH dibentuk oleh Pemerintah dengan melibatkan TNI–Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” terang AKBP Rovan.

Ia menegaskan, jajaran penegak hukum di Gresik berkomitmen mendukung upaya nasional pemberantasan kejahatan kehutanan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *