Lintas Provinsi, Komplotan Ganjal ATM Dibongkar Polres Gresik: 5 Pelaku Diamankan, 48 TKP Terungkap

Pelaku komplotan ganjal ATM saat diamankan Polres Gresik
Pelaku komplotan ganjal ATM saat diamankan Polres Gresik

Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beraksi lintas provinsi. Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap di Kota Madiun, Sabtu (21/6/2025), setelah beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, Manyar, Gresik, yang menjadi korban penipuan modus ganjal ATM saat bertransaksi di mesin ATM Bank BCA dalam gerai Alfamidi Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sebesar Rp145 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/6/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat terorganisir yang sudah lama menjalankan aksi kejahatannya secara mobile dan lintas provinsi.

“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur dan lintas wilayah. Sudah 48 TKP. Kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKBP Rovan.

Lima tersangka yang diamankan yakni GS (33) asal Lampung, D (49) asal Ciamis (residivis), BR (35) asal Tulang Bawang, YS (34) asal Lampung Utara (residivis), BHDS (29) asal Banyumas

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengganjal slot kartu mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga kartu ATM korban tersangkut. Pelaku kemudian berpura-pura membantu, mengintip PIN korban, lalu secara diam-diam menukar kartu asli korban dengan kartu palsu, dan selanjutnya menguras saldo rekening.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam & Toyota Avanza putih), Peralatan ganjal dan penipuan seperti kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi pelaku

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika didatangi orang asing yang menawarkan bantuan.

“Jangan pernah memberikan PIN atau kartu ATM kepada siapapun. Jika menemukan kondisi mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Lapor Kapolres,” tegas AKBP Rovan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *