Gresik — Sebanyak 414 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan langsung di Kantor Bupati Gresik, Selasa (15/7), oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Kenaikan pangkat ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja para aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menekankan pentingnya kompetensi, integritas, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier ASN. Ia menyatakan bahwa sistem promosi jabatan di lingkungan Pemkab Gresik berbasis merit, bukan kedekatan personal.
“Meng-upgrade diri adalah kewajiban ASN. Kenaikan pangkat bukan karena kenal siapa, tapi karena punya kemampuan. Semua ASN punya kesempatan yang sama jika bekerja dengan baik,” tegas Bupati Yani.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menjanjikan jabatan atau promosi tertentu secara tidak sah.
“Tidak perlu cari tahu rumah Pak Bupati, tidak perlu minta bantuan orang dalam. Jangan percaya janji-janji palsu. Fokus saja pada kerja dan peningkatan kapasitas,” tambahnya.
Bupati berharap momen kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses administratif. Ini adalah wujud apresiasi dan momentum untuk bekerja lebih baik. Disiplin adalah kunci,” tuturnya.
Para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat berasal dari berbagai perangkat daerah dan telah lolos proses penilaian kinerja, administrasi, serta disiplin kerja sesuai regulasi yang berlaku.






