Gresik – Ancaman narkoba terhadap generasi muda kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial YH, yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan pelaku.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat sekitar 9,116 gram yang disembunyikan di bawah kasur kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip, uang tunai, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan muda.
“Kasus ini menjadi peringatan bersama bahwa narkoba masih mengintai generasi muda. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Menurut AKP Ahmad Yani, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menyelamatkan generasi muda Gresik dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama,” tegasnya.






