Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Kebomas Ditangkap Resmob Polres Gresik Berkat Rekaman CCTV

Tersangka RAS (27), pencuri pakaian dalam Wanita saat diamankan di Polres Gresik
Tersangka RAS (27), pencuri pakaian dalam Wanita saat diamankan di Polres Gresik

Gresik – Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait video viral aksi pencurian pakaian dalam wanita di Kecamatan Kebomas. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah penyelidikan mendalam berbasis rekaman CCTV.

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, turun langsung memimpin proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisis rekaman CCTV yang beredar.

Hasil penelusuran mengarah pada nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari identifikasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAS (27), warga Kabupaten Lamongan.

“Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri bra milik korban DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya dipicu dorongan fantasi seksual, dan beberapa barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban yang tengah mengecek jemuran mendapati salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah melihat rekaman CCTV milik tetangga, tampak seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah maroon mengambil pakaian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu unit Honda Scoopy nopol S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal selop hitam–putih, serta tiga bra berbagai warna yang diduga hasil curian. Semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah,” pesannya.

Polres Gresik juga membuka kanal pengaduan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 bagi warga yang menemukan atau mencurigai tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *