Peredaran Narkoba Gresik Selatan Digagalkan, Polres Gresik Amankan Dua Tersangka

Pers Release pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan
Pers Release pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan

Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan dengan menangkap dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari tangan keduanya, polisi menyita 38,066 gram sabu yang diduga siap diedarkan beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan kedua tersangka bersama 17 paket sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil dan diduga siap diedarkan sesuai pesanan.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Menurut penyidik, dalam satu pekan kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah sekitar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

Saat ini Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 maupun Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *