Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Sita Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Para tersangka saat dimintahi keterangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresi pada Selasa (29/7/2025).
Para tersangka saat dimintahi keterangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresi pada Selasa (29/7/2025).

Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kecamatan dalam operasi pada Selasa (29/7/2025). Sebanyak lima orang tersangka ditangkap, dengan barang bukti 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo logo LL.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegasnya, Rabu (7/8/2025).

Operasi dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pengembangan kasus mengarah ke RAS (30), yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan SA (28), yang kemudian ditangkap di sebuah tempat kos di desa yang sama.

Polisi akhirnya membekuk pemasok utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu. Dari kamar kosnya, petugas menemukan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, satu pack plastik klip besar, serta barang bukti lain berupa uang tunai Rp1,4 juta, lima unit handphone, dua sepeda motor, dan timbangan digital.

Kasatresnarkoba menjelaskan, para tersangka memiliki peran berantai, mulai dari pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Peredaran barang haram ini terpetakan aktif di wilayah utara Gresik, terutama Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.

“Mereka ini punya peran masing-masing. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Ahmad Yani menegaskan, pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan, melainkan juga pencegahan melalui edukasi dan peran aktif masyarakat.

“Laporkan segera atau gunakan Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *