Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kebomas, Satu Oknum Outsourcing Dishub

Barang bukti sabu dan timbangan pelaku di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik
Barang bukti sabu dan timbangan pelaku di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik

Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan antarkota di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka berinisial DE (26), warga sipil, dan MY (25), yang bekerja sebagai tenaga outsourcing Dishub Gresik. Mereka ditangkap saat berada di area parkir depan sebuah minimarket pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku dan rumah salah satu tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat isap (bong), timbangan digital, serta plastik klip untuk mengemas sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani.

Polisi mengungkapkan, kedua pelaku membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali. Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis diedarkan kepada sejumlah pembeli melalui transaksi langsung, sehingga hanya tersisa dua paket yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Selain untuk diperjualbelikan, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri oleh para pelaku. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.

Akibat perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau layanan Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *