Gresik – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Tersangka berinisial AI, warga Bungah, diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang galian C tanpa izin tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Gresik menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut. Polisi langsung mendatangi lokasi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).
Dalam operasi itu, sebanyak enam saksi diperiksa, termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk. Polisi juga mengamankan tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penambangan sudah berlangsung cukup intens, dengan jumlah pengangkutan mencapai 51 rit.
“Saat kami datang, tiga truk sedang aktif mengangkut hasil tambang,” tambah AKP Abid.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.






