Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura memesan nasi kotak. Tersangka berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, ditangkap setelah diketahui beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/7/2025) pukul 09.30 WIB di kawasan Tambaksari, Surabaya. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
“Tersangka sempat mencoba kabur, namun berhasil kami amankan dengan tindakan tegas dan terukur. Satu orang lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, AC (46), warga Manyar, Gresik, melapor ke Polsek Manyar. Peristiwa bermula pada Kamis (8/5/2025) malam, saat korban bertemu dengan tersangka di sebuah warung. Tersangka memesan 80 nasi kotak dan mengajak korban untuk mengantarkannya ke lokasi pengambilan pesanan.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, tersangka meminta korban turun dan menunggu, lalu membawa kabur sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil pesanan. Motor korban tak kunjung dikembalikan.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian.
Tersangka mengaku telah melakukan modus serupa di 29 lokasi berbeda, dengan sebaran terbanyak di wilayah Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta wilayah lain seperti Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.
“Sasarannya adalah warung makan atau pelaku usaha kecil. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi seperti motor,” tegas AKP Abid.
Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.






