Gresik – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Gresik kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran sabu lintas daerah setelah menangkap seorang kurir berusia lanjut, Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo.
Penangkapan terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo. Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyebut, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan.
“Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa satu klip sabu seberat bruto 0,41 gram,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Pengakuan Musllin membuka fakta yang lebih besar. Ia menyimpan paket sabu lainnya di rumahnya, Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Krian. Tim kemudian bergerak melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan total sembilan klip sabu dengan berat sekitar 1,182 gram,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 9 klip sabu siap edar (±1,182 gram)
– Plastik klip kosong
– Potongan isolasi hitam
– Timbangan elektrik, bong, pipet, dan alat hisap lainnya
– Skrop sedotan
– HP Samsung Galaxy A03
– Sepeda motor Honda Vario pink tanpa STNK
Musllin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CL, yang kini berstatus DPO. Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok sabu tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya. Tersangka sudah diamankan dan diperiksa intensif,” tegas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, Musllin dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Polres Gresik juga kembali mengingatkan masyarakat agar proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.






