Gresik – Peredaran narkoba di Kabupaten Gresik kembali mendapat pukulan telak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus perantara sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu seberat total 84 gram yang dikemas dalam delapan plastik klip. Barang haram tersebut disembunyikan dalam sebuah tas kresek hitam dan kotak kacamata.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
-
satu set alat hisap (bong) bekas pakai,
-
satu pak plastik klip kosong,
-
satu timbangan digital,
-
uang tunai Rp7 juta,
-
serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, memastikan kedua tersangka dijerat dengan pasal berat.
“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” ungkap AKP Yani.
Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba.
“Narkoba sangat merusak kesehatan dan masa depan. Kami mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas narkoba. Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” tegas Kapolres.






