Gresik – Kepolisian Resor Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo. Korban ditemukan tak bernyawa usai menjadi korban kekerasan oleh rekan seprofesinya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, pelaku berinisial SR (36) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKBP Rovan dalam keterangan persnya, Senin (28/7/2025).
Menurut penyelidikan sementara, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak tahun 2021 karena berada dalam profesi yang sama. Namun, hubungan keduanya memburuk sejak tahun 2023, ketika korban menjanjikan kepada SR bisa membantunya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang sebesar Rp5 juta.
Janji tersebut tak kunjung ditepati, membuat SR kesal karena terus diberi harapan palsu. Dalam kondisi ekonomi yang sulit dan sang istri sedang hamil, frustrasi SR memuncak dan mendorongnya untuk merencanakan aksi pembunuhan.
Pelaku lalu mengajak korban ke tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang berlokasi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Sidoarjo, dengan dalih pekerjaan freelance. Korban datang pada Sabtu sore (26/7/2025) pukul 16.45 WIB tanpa memberitahukan siapa pun.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke ruang kerja, di mana pelaku langsung menyerangnya menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat melawan, namun pukulan bertubi-tubi membuatnya tewas di tempat.
Tim forensik menemukan cairan putih di tubuh korban. Sampel telah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan jenis cairan tersebut.
Pihak keluarga mulai cemas saat Sevi tak kunjung pulang hingga malam. Upaya menghubungi korban sekitar pukul 22.00 WIB tidak membuahkan hasil. Diketahui, korban berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan.
Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Silakan gunakan layanan hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kasus tengah dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






