Polsek Cerme Ungkap Dugaan Penipuan Segitiga, Kontraktor Koperasi Rugi Rp12 Juta

Pers Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus perantara jasa pengiriman bahan bangunan
Pers Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus perantara jasa pengiriman bahan bangunan

Gresik – Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus perantara jasa pengiriman bahan bangunan. Seorang terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima polisi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak ke wilayah Cepu untuk mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Taufan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan modus penipuan dengan skema perantara jasa pengiriman bahan bangunan menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam aksinya, terduga pelaku menawarkan jasa pengiriman kepada korban. Proses pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi dengan muatan bahan bangunan sekitar 12 ton. Ongkos pengiriman yang disepakati mencapai Rp22 juta.

Terduga pelaku kemudian mengendalikan komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi dari jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku diduga meyakinkan korban agar menggunakan jasanya untuk mengatur proses pengiriman bahan bangunan tersebut.

Korban kemudian diminta mentransfer uang sebesar Rp12 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) jasa angkut.

“Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” kata Taufan.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor, terlapor maupun saksi. Dari pihak pelapor, penyidik menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Sementara dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta, satu unit telepon seluler warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi yang terpasang.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi nomor polisi AD 9428 LA beserta STNK dan kunci kontak. Bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Alternatif lainnya, terduga pelaku juga dapat dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Polsek Cerme saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *