Gresik – Dua pelaku pencurian kabel di PT Dayasa, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik berhasil diamankan Reskrim Polsek Driyorejo, Kamis (18/5/2023).
Pelaku berinisial HS (45 tahun) asal Merakkurak Tuban dan MS (46 tahun) asal Senoro Tuban tersebut ditangkap polisi usai kepergok mencuri kabel curian dari PT Dayasa pada dinihari.
“Dua tersangka mencuri kabel diangkut menggunakan mobil pikap. Kerugian perusahaan mencapai Rp 14.600.000,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (22/05/2023).
Penangkapan itu bermula ketika Reskrim Polsek Driyorejo mendapatkan laporan dari Satpam PT. Dayasa, bahwa dibelakang PT. Dayasa ada orang yang mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan tersebut Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan.
“Alhasil Reskrim Polsek Driyorejo berhasil mengamankan tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT. Dayasa,” terang Kapolres Gresik.
Setelah dilakukan pendalaman HS mengaku hanya bertugas sebagai penerima barang curian, sedangkan 3 Pelaku utama yang melakukan pemotongan kabel didalam PT. Dayasa saat ini masih dalam pencarian (DPO). Sedang untuk tersangka MS bertugas mengendarai kedaraan mobil pikap Daihatsu Gran Max K 1696 KM yang pada saat Pelaku yang lain melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Gresik menambahkan, MS bertugas mengantar dan menunggu di warkop sekitaran TKP menunggu kabar dari pelaku untuk menjemput.
“Setelah HS diamankan kemudian MS juga diamankan oleh Reskrim Polsek Driyorejo. Setelah berhasil mengamankan para TSK selanjutnya dibawa ke Polsek Driyprejo guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku lainnya DPO sedang kami buru,” bebernya.






