Gresik – Kerja keras Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik dalam memburu pelaku kejahatan patut diacungi jempol. Tim yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan itu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat kabur hingga ke Pulau Bali.
Pelaku diketahui bernama H (28), warga Dusun Rabesan Barat, Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura. Ia ditangkap pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah bedeng tempat tinggal para pekerja proyek di wilayah Denpasar Timur, Bali.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik, beberapa bulan sebelumnya.
Kasus bermula pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban NR (24), warga Giri, Kecamatan Kebomas, Gresik, memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi W 6602 AS di depan rumah teman ibunya. Motor telah dikunci setir dan kunci dicabut.
Namun, ketika korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 13.05 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Denpasar, Bali.
Dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim Macan Giri melakukan penyelidikan lapangan (pulbaket) dan hunting di sekitar Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur.
“Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggal sementara untuk proyek pembangunan rumah di Denpasar, Bali,”
tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (6/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri motor di wilayah Kroman, Gresik. Setelah membawa kabur motor tersebut, H menjualnya di Kabupaten Sampang, Madura, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat nopol W 6602 AS warna merah putih tahun 2017 yang diketahui milik korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik. Ke mana pun mereka lari, pasti akan kami kejar. Ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menambah daftar panjang pengungkapan kasus curanmor oleh Tim Macan Giri Polres Gresik, yang dikenal cepat, sigap, dan tak kenal lelah dalam memburu pelaku kejahatan.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.






