Gresik – Komisi III DPRD Gresik menolak usulan tambahan anggaran yang diajukan Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Kawasan Perumahan (DCKPKP) Gresik dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025.
Sebelumnya, anggaran awal yang dialokasikan untuk DCKPKP di dalam pagu KUA PPAS ditetapkan sebesar Rp74 miliar. Namun, dinas tersebut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp161 miliar, yang menyebabkan total anggaran untuk DCKPKP melonjak menjadi Rp235 miliar. Kenaikan yang signifikan ini mengundang reaksi dari Komisi III DPRD Gresik.
Anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Fraksi PKB DPRD Gresik, Ainul Yaqin Tirta Saputra dengan tegas menyatakan bahwa usulan tambahan anggaran dari DCKPKP tidak perlu diakomodasi.
“Tidak perlu diangkut usulan tambahan anggaran DCKPKP itu karena efisiensi anggaran. Sudah jelas, pendapatan daerah masih rendah dan anggaran tahun depan masih defisit,” tuturnya, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Ainul mempertanyakan keputusan mengundang kembali DCKPKP ke rapat kerja, karena menurutnya, Komisi III tidak menerima informasi resmi terkait jadwal tersebut.
Namun, Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, memberikan klarifikasi bahwa undangan rapat tambahan dilakukan karena DCKPKP telah melakukan perubahan terhadap usulan anggaran tambahan.
“Kita undang lagi, mereka menurunkan usulan tambahan menjadi hanya sebesar Rp22 miliar,” ungkap Sulisno.
Dalam revisi terbaru, beberapa pengajuan anggaran dipangkas secara drastis. Misalnya, anggaran pembangunan pagar Rumah Sakit Gresik Selatan atau Sehati yang awalnya diajukan sebesar Rp34 miliar kini turun menjadi Rp2 miliar. Selain itu, usulan pembangunan kantor pelayanan haji yang semula sebesar Rp29 miliar pun dihapuskan.
Namun, DCKPKP tetap mengusulkan anggaran untuk sejumlah proyek prioritas. Di antaranya penataan kawasan Alun-alun Sangkapura di Pulau Bawean, pembangunan Islamic Center, pembangunan Polsek dan Koramil Tambak, serta pembangunan kantor Kecamatan Sangkapura.
Selain itu, masih ada permintaan anggaran untuk penataan kawasan UMKM dan pematangan lahan kantor keamanan terpadu di Bawean.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengenai tambahan usulan anggaran tersebut. Pasalnya, beberapa usulan DCKPKP tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
“Tambahan usulan anggaran dari DCKPKP memang tidak ada di RKPD. Kami sudah berkomunikasi dengan Bappeda, terutama untuk melihat potensi tambahan pendapatan daerah yang bisa mendukung anggaran ini,” ujar Hamdi.
Kendati demikian, Hamdi menekankan bahwa kondisi fiskal daerah yang masih terancam defisit menjadi kendala utama dalam mengambil keputusan akhir.
Di sisi lain, Komisi III masih bersikap hati-hati dalam memberikan rekomendasi terkait usulan anggaran tambahan. Besaran nominal yang diusulkan dianggap masih perlu melalui proses evaluasi yang mendalam sebelum mendapat persetujuan.
“Keputusan akhir akan diambil dalam rapat finalisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gresik,” tandasnya.






