Gresik – Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku kini telah diamankan polisi di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Januari 2026. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB di area SPBU Sembayat.
Korban diketahui bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar. Sementara terduga pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.
“Awalnya korban sedang mengisi BBM. Terduga pelaku yang sebelumnya sudah mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegur dengan nada tinggi. Setelah terjadi adu mulut singkat, pelaku langsung melakukan pemukulan,” ujar Iptu Muhammad Gifari.
Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali hingga korban terjatuh dari atas kendaraannya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pemukulan hingga korban tersungkur di area SPBU, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Desa Gumeno dan langsung dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah topi warna hitam, satu buah kaos warna hitam, serta satu buah celana pendek warna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Manyar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau melalui hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.






