Respon Cepat! Polres Gresik Amankan Penjual Miras di Sekitar Stasiun Indro

Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik saat melakukan penggerbekan warung penjual miras dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/11/2025) siang.
Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik saat melakukan penggerbekan warung penjual miras dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/11/2025) siang.

Gresik –  Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Gresik. Melalui layanan aduan 110, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/11/2025) siang.

Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan miras di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan sebuah warung kopi yang disinyalir menjual minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota mendapati 28 botol arak Bali yang disimpan di dalam kardus di salah satu ruangan warung tersebut.

Pelaku diketahui bernama Awang Budiarto, warga setempat. Dalam pemeriksaan, Awang mengaku telah menjual miras selama kurang lebih lima bulan. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan miras tersebut dari toko online.

“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11/2025).

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi wujud komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan.

“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Heri.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan atau mencurigai kegiatan serupa. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *