Satu DPO Gangster Menyerahkan Diri ke Polres Gresik, Kapolres Apresiasi Sikap Kooperatif Keluarga

Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Mapolres Gresik dengan diantar langsung oleh orang tuanya
Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Mapolres Gresik dengan diantar langsung oleh orang tuanya

Gresik – Upaya Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Gresik.

Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Mapolres Gresik dengan diantar langsung oleh orang tuanya. DM kemudian diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi langkah kooperatif keluarga pelaku yang memilih menyerahkan anaknya secara baik-baik kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi sikap keluarga yang kooperatif. Kami juga mengimbau agar seluruh DPO lainnya segera menyerahkan diri. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menyembunyikan atau membantu pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian pelaku kejahatan.

“Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Senada, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya turut menyampaikan terima kasih kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang diberikan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga yang telah membantu dengan menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya juga segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran sampai tertangkap,” tegasnya.

AKP Arya menambahkan, Polres Gresik berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan wilayah Gresik terbebas dari aksi-aksi kriminal yang meresahkan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangster tersebut. Salah satunya adalah ketua kelompok gangster berinisial MY (26), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat diamankan di lokasi pelariannya di Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, MK (21), warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, ditangkap di area persawahan Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Sementara MS (18), juga warga Kecamatan Sidayu, diamankan polisi di kediamannya.

Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aksi gangster dan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *