Sosperda Tahap II Tahun 2025, Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi Ajak Pelaku Usaha Mikro Manfaatkan Fasilitas yang Sudah Disiapkan Pemkab Gresik

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Yuyun Wahyudi menggelar sosialisasi di Desa Karangrejo Kecamatan Manyar Gresik, Sabtu-Minggu (8-9/3/2025).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Yuyun Wahyudi menggelar sosialisasi di Desa Karangrejo Kecamatan Manyar Gresik, Sabtu-Minggu (8-9/3/2025).

Gresik – DPRD Kabupaten Gresik kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap II Tahun 2025. Kali ini Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Yuyun Wahyudi menggelar sosialisasi di Desa Karangrejo Kecamatan Manyar Gresik, Sabtu-Minggu (8-9/3/2025).

Kegiatan Sosperda Tahap II Tahun 2025 ini mensosialisasikan Perda kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Perda nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi dalam melakukan sosialisasi didampingi oleh analis perdagangan ahli pertama Diskoperindag Gresik Izzatul Mulabbiyah, menyampaikan dalam Perda Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020 ini mengatur tentang kredit lunak bagi usaha mikro yang mana peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk membantu para pengusaha mikro dalam mengembangkan usahanya.

“Selain itu, tujuan adanya Perda ini juga untuk memberdayakan dan membina ekonomi produktif usaha mikro dan juga menguatkan usaha mikro dan di Kabupaten Gresik sendiri sudah ada Bank Gresik yang siap memfasilitasi terkait kebutuhan kredit lunak bagi pengusaha mikro. Mari kita manfaatkan fasilitas yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk menambah permodalan dan mengembangkan UMKM kita,” terangnya.

Selain itu terkait Perda Kabupaten Gresik nomor 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat Yuyun Wahyudi menambahkan, pemerintah membuat Perda ini dengan tujuan agar masyarakat bisa saling bertoleransi dalam hubungan antar umat beragama, suku maupun budaya.

“Dengan adanya Perda ini pemerintah berharap di dalam lingkup masyarakat yang ada diwilayah kabupaten Gresik ini bisa tercipta kerukunan dan kedamaian”, pungkasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Yuyun Wahyudi menggelar sosialisasi di Desa Karangrejo Kecamatan Manyar Gresik, Sabtu-Minggu (8-9/3/2025).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Yuyun Wahyudi menggelar sosialisasi di Desa Karangrejo Kecamatan Manyar Gresik, Sabtu-Minggu (8-9/3/2025).

Sementara itu Izzatul Mulabbiyah selaku narasumber menyampaikan bahwasanya hal yang paling utama yang dibutuhkan para pengusaha mikro adalah permodalan, sehingga pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD mengesahkan Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro.

“Dalam Perda tersebut pengusaha mikro bisa melakukan pinjaman ke Bank Gresik maksimal sebesar Rp 10 juta rupiah dengan waktu pinjaman kredit hingga 3 tahun. Bunga pinjaman pun hanya 6 persen lebih kecil dibandingkan dengan bank yang lain,” ujarnya.

“Dengan adanya Perda ini semoga bisa memudahkan para pengusaha mikro dalam mencari modal usahanya dan juga Mudah-mudahan hal ini mampu membuat UMKM di kabupaten Gresik bisa semakin tumbuh dan berkembang,” tambah analis perdagangan ahli pertama Diskoperindag Gresik Izzatul Mulabbiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *