Cabuli Mantan Pacar, Warga Cerme Diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik

Tersangka JP (31th) warga Kecamatan Cerme saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gersik.
Tersangka JP (31th) warga Kecamatan Cerme saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gersik.

Gresik – Karena prilaku bejatnya melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis, JP (31th) warga Kecamatan Cerme di ringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gersik.

Prilaku bejat JP kepada korban CY (23 th) yang berstatus mantan pacarnya tersebut terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

“Pelakunya sudah kami amankan di rumahnya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti pisau kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (9/6/2023).

Dari keterangan korban, tersangka pada bulan Mei lalu memaksa korban untuk bersetubuh di rumah tersangka.

Kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka selanjutnya tersangka mengajak korban kedalam kamar, tetapi korban menolak dan selanjutnya ditarik oleh tersangka sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Lalu korban dipaksa berhubungan badan.

“Mulut korban dibungkam oleh tersangka sambil menunjukkan sebilah pisau, korban tidak bisa memberontak,” tegas Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Dalam penangkapan tersangka, Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Akibat perbuatan bejatnya tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *