Polres Gresik Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Juni–Juli, Amankan 613 Gram Sabu dan 171 Butir Ekstasi

Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Selasa (8/7/2025).
Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Selasa (8/7/2025).

Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Selasa (8/7/2025), Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menyampaikan bahwa pihaknya juga mengamankan sembilan orang tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

“Total barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi. Ini merupakan hasil dari tujuh kasus yang berhasil kami ungkap selama dua bulan terakhir,” ujar Kompol Danu, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas AKP Wiwit M.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, khusus bagi pengedar dengan jumlah sabu di atas 5 gram.

Salah satu pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka ICK pada 30 Juni di Bungah dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram. ICK mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka YO, yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di rumahnya kawasan Griya Bungah Asri. Dari tangan YO, petugas menemukan 0,89 gram sabu.

Rangkaian pengembangan terus berlanjut hingga polisi berhasil menangkap CK di Dahanrejo, Kebomas. Dari CK, disita 3,09 gram sabu dan satu butir pil ekstasi. CK mengaku mendapatkan barang tersebut dari TOS melalui DYS.

Keduanya, TOS dan DYS, akhirnya dibekuk di sebuah kamar hotel di Surabaya. Petugas menyita sabu seberat 577 gram dan 171 butir pil ekstasi dalam berbagai kemasan. Dalam penggeledahan lanjutan di tempat kos TOS di Banyuwangi, polisi menemukan tambahan sabu sehingga total menjadi 577,269 gram.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial J yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, empat tersangka lainnya yakni MAAA, TY, CDA, dan HRW juga berhasil diamankan di sejumlah wilayah seperti Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan barang bukti puluhan gram sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Wakapolres Kompol Danu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika yang membahayakan masa depan generasi muda.

“Kami imbau masyarakat Gresik untuk menjauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali. Narkoba hanya merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama-sama,” pesan Kompol Danu.

Polres Gresik memastikan akan terus menggencarkan upaya penindakan dan pencegahan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba di Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *