Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, pelaku penipuan dengan modus cek kosong senilai Rp 3 miliar. Tersangka dibekuk di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. RSFR mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Gresik. Korban kemudian mentransfer uang Rp 3 miliar ke rekening PT Fesa Karya, perusahaan milik tersangka, dengan janji pengembalian dalam 1–3 bulan.
Sebagai jaminan, korban menerima dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar. Namun, setiap kali dicairkan, cek tersebut selalu ditolak bank karena saldo tidak cukup. Penolakan itu terjadi berulang pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025.
“Setelah korban melapor, kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menyita barang bukti. Tersangka akhirnya kami tangkap di Situbondo pukul 06.00 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp 3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal.






