Gresik – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Unit Turjawali, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berikut puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, Kamis malam (2/10/2025).
Penindakan bermula dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di Kabupaten Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Di lokasi pertama, sebuah rumah di Kecamatan Cerme, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun pemilik rumah menginformasikan bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.
Petugas kemudian bergerak ke Menganti dan menemukan 38 botol Arak Bali yang disimpan di dalam tas milik seorang pria berinisial SW. Dari keterangan SW, miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L di Perumahan Green Cerme.
Tak berhenti di situ, penggerebekan berlanjut ke rumah L, di mana petugas menemukan pelaku lain berinisial AW dengan barang bukti 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor) yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.
Secara keseluruhan, petugas menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal, melalui kantor kepolisian terdekat atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.






