Polres Gresik Gerebek Peredaran Arak Bali di Desa Indro, Amankan 80 Botol Miras Ilegal

Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Arak Bali dan mengamankan 80 botol sebagai barang bukti.
Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Arak Bali dan mengamankan 80 botol sebagai barang bukti.

Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Arak Bali dan mengamankan 80 botol sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Indro, Kecamatan Gresik. Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui seorang warga berinisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Barang dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Turjawali melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, petugas mendapati seorang kurir berinisial AP yang datang mengantarkan kiriman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (1 kardus) di dalam paket.

Barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke pos polisi terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” tegas AKP Heri.

Polres Gresik memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bukti nyata kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor apabila menemukan praktik serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *