Gresik – Upaya perlindungan data pribadi masyarakat terus diperkuat jajaran Polres Gresik. Melalui patroli siber, polisi mengungkap dugaan penggunaan aplikasi “Go Matel” yang dimanfaatkan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan dan berpotensi meresahkan warga.
Dalam pengungkapan awal tersebut, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi. Keempatnya masing-masing berinisial F (Komisaris), D (Direktur Utama), R (Direktur), serta K sebagai pengembang aplikasi.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas digital di media sosial.
“Informasi awal kami peroleh dari patroli siber terkait adanya aplikasi Mata Elang yang dikembangkan oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Dari temuan tersebut, kami langsung melakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Menurut AKBP Rovan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan fungsi aplikasi, mekanisme pengumpulan data, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang melampaui batas.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami ingin memastikan apakah aplikasi ini digunakan sesuai ketentuan atau justru berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang aman serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang terjadi di dunia nyata maupun digital.
Masyarakat diimbau agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau tekanan dari oknum debt collector. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.






