Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Seorang pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban merupakan anak perempuan berinisial NK, berusia 8 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Panceng.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berjalan pulang usai bermain di sekitar lokasi kontrakan pelaku.
“Pelaku memanggil korban dari belakang rumah dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Setelah pintu dikunci, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” ujar AKP Arya Widjaya.
Untuk melancarkan aksinya sekaligus membungkam korban, pelaku diduga memberikan uang dan susu, serta disertai ancaman kekerasan.
“Pelaku mengancam akan memukul korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan diserahkan oleh warga bersama anggota Polsek Panceng kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual.
“Segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, melalui hotline 110, atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama dan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.






