Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Ungkap Motif Sweeping

Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik.
Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik.

Gresik – Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial DS (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Sukun, Kota Malang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob pada Rabu dini hari (22/4/2026), beberapa hari setelah peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga ke luar kota.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.

Korban, MFK (19), saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar. Kondisi lalu lintas yang padat membuat kendaraan berhenti.

Di tengah kemacetan tersebut, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke bagian punggung kiri korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius. Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraan dan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antar perguruan silat.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial G, yang berperan menyediakan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:

  • satu buah celurit berwarna biru,
  • pakaian dan helm milik pelaku,
  • pakaian korban dengan bekas sabetan,
  • serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat, Call Center 110, atau layanan “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)”.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *