Gresik – Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/B/83/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 terkait pemalsuan dokumen, serta LP/B/85/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 terkait penipuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang mendatangi salah satu OPD Pemkab Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS,” ujar Kapolres.
Namun setelah diverifikasi oleh pihak BKPSDM Kabupaten Gresik, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan, sementara salah satu korban berinisial MFD melapor terkait dugaan penipuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan dapat meloloskan mereka sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat dan menunjukkan SK pengangkatan palsu.
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan. Jangan mudah tergiur iming-iming bisa diterima kerja secara instan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui call center 110 serta kanal “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.






