Polres Gresik Ringkus Pencuri Handphone Saat Pesta Ulang Tahun di Manyar, Penadah Ikut Diamankan

Satreskrim Polres Gresik saat berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Manyar beserta seorang penadah.
Satreskrim Polres Gresik saat berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Manyar beserta seorang penadah.

Gresik – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil dengan berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Manyar beserta seorang penadah. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah merayakan pesta ulang tahun di sebuah warung kopi hingga empat unit ponsel berhasil digasak.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya empat unit handphone milik sekelompok pemuda di sebuah warung kopi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan ulang tahun salah satu teman mereka. Dalam suasana santai dan penuh canda, mereka menjalankan tradisi “guyonan” dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak di samping lokasi.

Sebelum melakukan aksi tersebut, para korban meletakkan empat unit handphone di atas meja warung kopi, masing-masing satu unit iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit handphone warna krem.

Namun, kegembiraan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sekitar pukul 17.10 WIB, setelah kembali dari tambak, para korban mendapati keempat ponsel tersebut telah hilang dari tempat semula.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung,” ujar AKP Arya Widjaya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana menjalankan aksi pencurian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang penadah. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui tiga unit handphone lainnya telah dijual kepada seorang penadah berinisial IAP (30).

Tim Resmob bergerak cepat dan sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan IAP di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melacak keberadaan barang bukti lain yang diduga telah berpindah tangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 (Cak Rama),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *