Gresik – Kurang dari satu minggu, maling pembobol rumah di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, akhirmya berhasil ditangkap oleh satuan Unit Reskrim Polsek Sidayu.
Aksi pencurian dirumah Ismail (58 th) tersebut, dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wib. Pelaku pembobolan diketahui adalah tetangganya sendiri yakni Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, kami menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000 yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.
“ Setelah melakukan olah TKP, pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci. Dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid,” terangnya.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tambah Kapolsek Sidayu.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.
Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta. Pelaku mengaku untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta. Karena prilakunya Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.






