Bobol Rumah Tetangganya Sendiri Saat Tarawih, Warga Desa Purwodadi Sidayu Diringkus Polres Gresik

Pelaku pembobolan Rumah di Desa Purwodadi Sidayu Mochammad Falich (32 th) saat diamankan oleh satuan unit Reskrim Polsek Sidayu, Minggu (26/03/2023).
Pelaku pembobolan Rumah di Desa Purwodadi Sidayu Mochammad Falich (32 th) saat diamankan oleh satuan unit Reskrim Polsek Sidayu, Minggu (26/03/2023).

Gresik – Kurang dari satu minggu, maling pembobol rumah di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, akhirmya berhasil ditangkap oleh satuan Unit Reskrim Polsek Sidayu.

Aksi pencurian dirumah Ismail (58 th) tersebut, dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wib. Pelaku pembobolan diketahui adalah tetangganya sendiri yakni Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan, pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wib, kami menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian  barang berupa satu Unit HP dan  uang  tunai sebesar Rp. 37.050.000 yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.

“ Setelah melakukan olah TKP, pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci. Dan rumah dalam  keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid,” terangnya.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku  mengarah  kepada seseorang bernama  Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tambah Kapolsek Sidayu.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta. Pelaku mengaku untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta. Karena prilakunya Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan  ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *