Ditangkap Karena Konsumsi Sabu-sabu, Polres Gresik Serahkan Oknum Kepala Desa dan Nelayan di Bawean untuk Direhabilitasi di BNNK

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik saat menyerahkan oknum Kepala Desa dan Nelayan di Bawean untuk Direhabilitasi di BNNK
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik saat menyerahkan oknum Kepala Desa dan Nelayan di Bawean untuk Direhabilitasi di BNNK

Gresik – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan dua pria di Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku adalah SA (49), warga setempat yang menjabat sebagai Kepala Desa, dan AA (54), seorang nelayan asal Balikterus, Sangkapura. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, di rumah SA. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di lokasi, polisi juga menemukan seorang perempuan berinisial SN yang diketahui sebagai pedagang pakaian dan hanya berstatus sebagai saksi karena hasil tes urinnya negatif.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel. Berdasarkan pengakuan SA, sabu tersebut dibeli seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak, dan akan digunakan sebagai “vitamin” untuk menambah stamina saat bekerja.

Tes urin menunjukkan bahwa SA dan AA positif menggunakan sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Namun, berdasar asesmen awal dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini mengacu pada status mereka sebagai pengguna, bukan pengedar, jumlah barang bukti yang tergolong kecil, serta tidak adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menegaskan bahwa langkah rehabilitasi adalah bentuk komitmen dalam pendekatan humanis terhadap pengguna narkoba.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan. Rehabilitasi adalah langkah penting untuk menyelamatkan masa depan mereka,” ujar Iptu Joko.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami butuh dukungan masyarakat, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan, untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, tambahnya.

Polres Gresik kembali mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi dan hotline Lapor Kapolres untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *