Kurang dari 24 Jam, Polsek Balongpanggang Ringkus Residivis Curanmor Asal Lamongan

AS (27), resedivis pelaku curanmor di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik
AS (27), resedivis pelaku curanmor di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik

Gresik – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pelaku diketahui berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari rumah tahanan, namun kembali berulah di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini berkat koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Polsek Mantup, dan warga setempat.

“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” jelas AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).

Kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di penggilingan padi milik korban Nadi (52) di Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di area selep tanpa mencabut kunci kontak.

Beberapa saat kemudian, korban mendapati motor miliknya sudah raib. Bersama warga, korban memeriksa rekaman CCTV desa dan melihat motornya dibawa kabur ke arah Mantup, Lamongan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit motor hasil curian. Ia kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, pelaku AS kembali harus berurusan dengan hukum setelah sempat menikmati udara bebas hanya sebulan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi kesigapan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik. Laporkan segera bila ada hal mencurigakan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” tutup AKP Wiwit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *