Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial F.H. (40), warga Kecamatan Bungah, Gresik, tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Petugas Unit PPA kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar AKBP Rovan, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Bungah. Perbuatan itu pertama kali terjadi pada Juli 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP, dan terus berlanjut hingga Mei 2025.
Tersangka melancarkan aksinya dengan membujuk korban menggunakan iming-iming akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolah. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung biaya pendidikan korban.
“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena yang bersangkutan sudah bercerai dengan istrinya,” tambah Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster, satu bra, dan satu sarung warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Rovan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.
“Bangun komunikasi dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.






