Polsek Menganti Bekuk Pelaku Curanmor, Gasak Motor di Masjid dan Mushola

NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, saat diamankan oleh Polsek Menganti.
NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, saat diamankan oleh Polsek Menganti.

Gresik – Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian motor. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil membekuk NIS yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti maupun daerah sekitarnya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud mengatakan, salah satu lokasi pencurian terjadi di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti. Pelaku mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato saat terparkir pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi masjid dan mushola, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” jelas Kapolsek Menganti.

Beberapa TKP yang menjadi sasaran pelaku, antara lain:

  • Masjid Miftakhul Huda, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti (Honda Beat).

  • Mushola Thorikul Huda, Dusun Kebondalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti (Honda Beat).

  • Masjid di wilayah Kecamatan Kedamean (Yamaha Mio).

  • Masjid Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang (Honda Beat).

  • Dua lokasi lainnya di wilayah Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB Honda Beat tahun 2013 nomor polisi W-3141-KS, satu unit Honda Beat 2023 warna hitam biru nomor polisi S-1052-PM yang digunakan sebagai sarana pencurian, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 8 juta.

Kapolsek Menganti menegaskan, pengungkapan ini berkat kerja keras anggotanya yang berkomitmen memberantas tindak kriminalitas.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau untuk waspada dan segera melapor ke polisi atau melalui hotline Lapor Kapolres apabila mengetahui tindak pidana,” tegas AKP Dawud.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *